Kasus Penipuan Perumahan Catut Nama Ustad Yusuf Mansyur Segera Disidangkan

Kasus penipuan jual beli perumahan Syariah Multazam Islamic Residence memasuki babak baru. Kejari Tanjung Perak menyatakan berkas perkara yang menjerat Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono sebagai tersangka telah sempurna atau P-21.


"Sudah P-21. Setelah kami pelajari sudah sempurna. Petunjuk-petunjuk dari kami sudah dipenuhi penyidik," ujar Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjung Perak Sulfikar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/2).

Saat ini, masih kata Sulfikar, pihaknya menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Menurut dia, penyidik sudah mengkonfirmasi akan segera melimpahkannya. Dengan demikian, Sidik tidak lama lagi akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Sekarang tinggal tahap dua. Rencana penyidik akan melimpahkannya Senin," katanya. 

Terpisah, Pengacara PT CMP, Dino Wijaya menyambut baik P-21 ini. Menurut dia, salah tidaknya kliennya nanti akan dibuktikan di pengadilan. Dengan naiknya kasus ini, maka Sidik tidak akan berlarut-larut menjalani proses hukuman. Terlebih masa penahanannya akan segera habis awal Maret ini. 

"Kami berharap kasusnya tidak berlarut-larut. Biar nanti dibuktikan di pengadilan salah atau tidak. Kasih klien kami kalau terlalu lama," pungkas Dino. 

Seperti diberitakan, sebanyak 32 pembeli perumahan syariah yang ditawarkan Sidik merasa tertipu. Uang yang sudah disetorkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian dari mereka ada yang sudah membayar lunas.

Namun, unit rumah yang dipesan tidak kunjung diterima. Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news