Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar persidangan perkara penyelundupan komodo asal Flores, NTT dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar.
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Hari Ini Penuhi Panggilan KPK
- Punya Piutang Rp 48 Miliar, Perusahaan Listrik LED Ditetapkan Status PKPU
- 112 Rekening Bank Jago Dibobol Karyawan Capai Rp 1,3 Miliar, Dana Nasabah Dipastikan Aman
Dari surat dakwaan JPU Muhammad Nizar diketahui, Kasus penyelundupan komodo ini melibatkan 5 orang sebagai tersangka dengan berkas terpisah. Namun Kejati Jatim baru menyidangkan dua tersangka saja. Mereka adalah Vekki Subun dan Muhammad Rizal Satria Lagi.
Sementara ketiga pelaku lainnya adalah Arfandi Nugraha, Andika Wibisono alias Amir alias Thalita Juliar dan Rizki Rosdiansyah.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"kata JPU Muhammad Nizar saat membacakan dakwaanya.
Dijelaskan JPU Muhamamd Nizar, komodo tersebut dibeli terdakwa dari Edward Guntur Hermawan alias Edo, Warga Flores NTT yang telah ditetapkan sebagai DPO. Komodo tersebut dibeli seharga 6 hingga 8 juta rupiah per ekor dan dijual melalui media sosial facebook seharga Rp 12 juta.
"Terdakwa menjual secara langsung bertemu dengan pembeli atau melalui media sosial Facebook,"terang Muhammad Nizar.
Atas dakwaan jaksa tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi. Persidangan perkara ini langsung dilanjutkan ke pembuktian, yakni mendengarkan keterangan Haryanto, saksi penangkap dari Ditreskrimsus Polda Jatim.
Untuk diketahui, Perkara penyelundupan komodo ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain mengamankan lima ekor komodo, Petugas berhasil mengamankan satwa lainnya yang dilindungi negara, diantaranya sepuluh ekor berang-berang, lima ekor kucing hutan atau kucing kuwuk, seekor jelarang, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, seekor cukbo ekor merah, seekor elang bido, seekor kakatua maluku hingga kakatua jambul kuning.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayar Rp 80 Juta Eksekusi Mandeg, Pejabat PN Diadukan Ke Presiden
- Beredar Foto Pernikahan Wabin Kasus Narkoba Lapas Kelas I Madiun Yang Terkesan Mewah
- Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri