Kasus Suap Kemenag- KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf pribadi anggota DPR dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy, Amin Nuryadi sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka Romi sendiri sapaan akrab Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sekitar 70 orang lebih saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2019, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Diketahui, uang itu sempat dipegang staf Romi bernama Amin.

Secara paralel, KPK juga telah menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menteri Agama yang juga politisi PPP, Lukman Hakim Saifuddin.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news