Presiden Joko Widodo punya wewenang untuk membentuk tim independen mengusut Kasus surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
- Provokasi Tatanan Demokrasi, Seknas Jokpro Bisa Diproses Kejagung Dan Mabes Polri
- PSBB Anies Ditolak Tapi Pilkada Tak Mau Ditunda, Sikap PDIP Bikin Heran Demokrat
- Cairnya Komunikasi PDIP-Gerindra, Peluang Prabowo-Puan Kian Terbuka
Pasalnya, kasus ini tidak boleh hanya berhenti dengan pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Justru hal itu menjadi langkah awal untuk terus menelusuri siapa saja yang ikut terlibat pemberian surat jalan tersebut.
"Ini bukan surat ujug-ujug, pasti ada alur yang terjadi, koordinasi berbagai pihak. Diduga ada kesepakatan yang terjadi sebelum surat ini dibuat," ucap Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra melalui keterangannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/7).
"Karenanya kasus surat jalan ini harus diungkap dengan pemeriksa tim independen, mengingat kasus ini menyangkut wajah institusi penegak hukum Indonesia," tambahnya.
Dijelaskan Azmi, jika melihat anomali lembaga, kasus ini harus disisir dengan menggunakan analisis yang lebih sistemik juga network analisis. Tidak bisa disederhanakan seolah ini cuma ulah oknum atau kesalahan administrasi.
Untuk melihat peristiwa dan alur surat yang melibatkan pihak tertentu dan beberapa bidang tertentu di instansi lain, kata Azmi, terlihat jelas dari beberapa tembusan surat tersebut dengan segala proses koordinasinya. Sehingga dapat diduga jaringan DPO Djoko Tjandra ini "kuat sekali" hingga bisa megurus surat jalan tersebut.
Terlihat jelas kalau Djoko Tjandra dapat "mempermainkan" dan mengelabui serta mengatur institusi pemerintah. Karena itu, kasus ini perlu diselidiki secara menyeluruh oleh tim independen.
"Ini perlu Tim Gabungan Independen yang memeriksa tidak hanya proses kode etik, namun untuk melakukan penyelidikan yang lebih terukur," tegas Azmi.
"Perbuatan ini tidak bisa ditolerir dan harus terbuka dengan jelas mens rea dan actus reus nya. Kasihan Pak Kapolri terkesan jalan sendiri. Karenan itu Presiden harus turun tangan langsung untuk bentuk tim independen. Ini DPO Negara, dan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum Indonesia. Kasus ini harus jadi momen untuk makin mendorong dan menguatkan Polri bersih-bersih," tandasnya.
Seperti diketahui, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan dengan logo resmi Bareskrim Polri dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo kini sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri karena terlibat dalam pembuatan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang kini tengah dicari oleh Kejagung.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Santri 2024, Khofifah Harap Santri Jadi Penjaga Moral di Tengah Transfornasi Digital Hadapi Tantangan Global
- H-1 Penerimaan Pendaftaran Bapaslon, KPU Jatim Gelar Media Briefing bersama 100 Wartawan
- Jumlah DPT di Pilbup Banyuwangi 2020 Turun 4.900 Suara