Kajati Jatim menaikkan kasus mega proyek korupsi bernilai triliunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya ke tahap penyidikan.
- Misteri Pembunuhan Siswa di Bangkalan Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
- Penyidik KPK Sita Dokumen Perumda Giri Tirta Gresik
- Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Kejari Tanjung Perak Fasilitasi Permohonan RJ Tragedi Kenpark
Dengan naik ke tahap penyidikan, masih kata Sunarta, penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa mulai dari penyitaan, penggeledahan dan tindakan lain sesuai hukum acara. Sehingga penanganan kasus bisa lebih cepat.
"Sudah saya perintahkan agar penanganan kasus yang masuk katagori korupsi big fish ini harus diselesaikan secepatnya. Bahkan agar cepat selesai seluruh Koordinator, semua kasi dan beberapa jaksa senior ditunjuk menangani kasus ini," ujarnya.
Sementara, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2009 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
"Saat itu pansus hak Angket sudah untuk memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan," terangnya.
Berdasarkan dokumen, menurut Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah "surat ijo" berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP itu milik Pemkot, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. "Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik.
Menurut Aspidsus, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai trilyunan rupiah. Ini rekor terbesar,"kata mantan Kajari Surabaya itu.
Ditanya tentang siapa saja calon tersangkanya, Aspidsus masih bungkam. "Sabar, sabar dulu mas. Nanti setelah lebaran segera kami umumkan," tandas Jaksa yang juga ketua Alumni IKA FH UB Malang itu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LPSK Terus Memantau Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim
- Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Ini Alasannya
- KPK Dikabarkan OTT Pejabat Negara di Labuhanbatu