Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim.
- Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
- Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
- LPSK Apresiasi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan, guna memastikan kondisi personel Brimob itu aman dan baik-baik saja.
"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," kata Susilaningtyas sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/8).
Dia menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status justice collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022 kemarin. Maka itu, perlindungan secara fisik terhadap Bharada E pun ditambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kliennya itu bisa terus berkarir di Korps Brimob.
Bharada E, kata Ronny menyampaikan kepadanya untuk dibela semaksimal mungkin dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeretnya jadi tersangka. Hal ini, kata Ronny, berangkat dari kecintaannya kepada Korps Brimob.
"Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny saat membacakan pesan dari Bharada E, Minggu (14/8).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Minyakita Disunat, Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran