Pemberian hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim mendapat kritikan dari Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Mufti Mubarak.
- Kejari Surabaya Bekuk 2 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
- 60 Orang Pelaku Judi Diamankan, Didominasi Usia Lanjut
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
Selain diberikan tanpa persetujuan dewan, Mufti Mubarak juga menilai hibah yang diberikan sangat dipaksakan. Mengingat diberikan disaat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota.
Atas dasar tersebut, pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) Kota Surabaya ini menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi.
"Tampaknya ini masuk gratifikasi karena diberikan jelang berakhirnya masa jabatan," tegasnya.
Banyaknya kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, seperti kasus amblesnya Jalan Gubeng semakin mengindikasikan aroma gratifikasi tersebut.
"Kenapa kok ke Polda? Padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi," imbuh pria asal Lamongan ini.
Ditanya apakah masalah gratifikasi ke Polda bisa diusut oleh KPK, menurutnya, sangat bisa. Dimana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang harus bertanggung jawab.
"Ini peluang KPK. Dan Ibu Risma yang harus bertanggung jawab," tegasnya.
Mufti menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o.
Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah," pungkas alumni Unair ini dengan nada heran
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebelumnya telah memberi hibah tanah ke Polda Jatim untuk pembangunan tiga kantor Polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jatuhkan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa Di Kasus Tipu Gelap Direktur PT Daha Tama Adikarya
- Dukung Kajian Jaksa Agung soal Hukuman Mati Koruptor, KPK Era Firli Bahuri Dkk Dinilai Makin Maju
- Diduga Perkosa 27 Siswi di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap