Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim bahwa penertiban di jalan Kapasari atau Gembong, sudah dilakukan sosialisasi dan juga perjanjian bersama bahkan pada awal Bulan November sudah terjadi pertemuan dan pengundian nomor stan.
- Pemkab Jember Tak Punya Niat Bayar Proyek Wastafel, Rekanan Ancam Konvoi Keliling Kota
- Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
- Pimpin HLM Rakorwil TP2DD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Dorong Pemda Kembangkan Inovasi Transformasi Digital Lewat 5M
Irvan menambahkan, dari pendataan itu diketahui sebanyak 118 pedagang dan mereka sudah sepakat untuk berjualan atau masuk ke sentra PKL di Gembong Asih.
Tak hanya itu para pedagang juga sudah membuat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di tepi jalan. Namun, nyatanya masih ada pedagang yang berjualan di tempat terlarang itu, sehingga dia pun bertindak menertibkannya.
"Jika ini dibiarkan, tentu akan menimbulkan kecemburuan atau ketidakadilan. Jadi ini demi rasa keadilan,†tegasnya.
Irvan memaparkan, di sentra PKL Gembong Asih itu terdapat 200 stan. Ada 160 stan di antaranya sudah ditempati, sehingga saat ini ada sebanyak 40 stan yang masih kosong atau belum ditempati.
"Kita mengajak mereka (PKL) untuk berpindah ke sentra yang telah disediakan," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pembina Produktivitas Paramakarya Tahun 2021
- Pemkab Malang Bina 378 Kades Untuk Majukan Desa
- Pemenang Scroll of Honour Award Kagumi Keindahan Mangrove