Wali murid yang tergabung dalam Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS) melakukan aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Kamis (27/6).
- Roadshow Bunda PAUD, 16 PD Surabaya Edukasi Guru PAUD
- Tinjau Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya, Khofifah: AMN Miniatur Penggodokan Intelektual Pemimpin Berkarakter Bhinneka Tunggal Ika
- PPDB Tingkat SMA/SMKN Dibuka, Daya Tampung Sekolah Di Jatim Capai 221 Ribu Siswa
"Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena dalam PPDB jalur zonasi umum yang lalu ada kebijakan penambahan pagu dan penambahan pagu apresiasi Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (NUSBN)," kata Koordinator KBRS Nasirudin dikutip Kantor Berita di sela-sela aksi.
Dia menambahkan dengan adanya penambahan pagu tersebut, banyak peserta didik yang sebelumnya terlempar pada jalur zonasi umum akhirnya bisa masuk SMP negeri.
"Kalau ada protes-protes mengenai kebijakan penambahan pagu, sehingga bisa mengubah kebijakan, kami terus terang tidak mau,†katanya.
KBRS, lanjut dia, akan mengawal terus kebijakan penambahan pagu yang sudah diambil Dispendik Surabaya saat PPDB SMP negeri jalur zonasi umum. Apalagi, kebijakan penambahan pagu ini untuk masyarakat Kota Surabaya.
"Kita semua sudah bahagia karena anak-anak kami sudah diterima di SMP negeri. Kami minta tolong jangan hilangkan kebahagiaan kami ini," ujar pria yang anaknya sudah diterima di SMP Negeri 6 Surabaya karena kebijakan penambahan pagu zonasi umum.
Masih di tempat yang sama, Ketua Koordinasi Ibu-ibu wali murid, Harti menambahkan, pihaknya menuntut Pemkot Surabaya tidak mencabut kebijakan jalur penambahan pagu jalur zonasi umum. Termasuk ketika nantinya ada tuntutan dari sekolah swasta.
"Kita juga ingin agar kebijaksanaan yang diambil untuk sekolah swasta nantinya tidak menghalangi dan mempengaruhi penambahan pagu,†ungkapnya.
Harti menegaskan, pihaknya akan terus mendukung dan mengawal kebijakan penambahan pagu jalur zonasi umum dari Pemkot Surabaya ini agar terus berjalan ke depannya.
"Kami apresiasi kebijakan penambahan pagu dan akan terus kita kawal. Apalagi anak-anak kami bukan hanya yang sekolah sekarang, masih ada adiknya dan adiknya," pungkasnya.
Seperti diketahui, PPDB SMP Negeri Kota Surabaya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Namun, sebagian masyarakat Kota Surabaya menganggap aturan itu hanya menguntungkan bagi siswa-siswa yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah.
Sedangkan siswa pemilik nilai bagus terhalang masuk negeri karena jarak rumah lebih jauh.
Masyarakat kemudian menyampaikan aspirasi selama berhari-hari agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya melakukan diskresi, yakni melihat nilai sebagai untuk seleksi masuk SMP negeri.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah: Tak Boleh Ada Paksaan, Sumbangan Pendidikan Harus Sukarela dan Dikelola Transparan
- Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Raih Gelar Doktor di Unpad Bandung
- Peran Strategis BIN dan Kemendikbud Ristek Dalam Program AMN