Pasca melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) jalan Sedap Malam dan kantor YEKAPE jalan Wijaya Kusuma, kini penyidik pidsus Kejati Jatim mulai memanggil beberapa saksi yang diduga mengetahui atas raibnya Aset Pemkot Surabaya bernilai Triliunan rupiah itu.
- Ketimbang Beri Vaksin Tahanan KPK, Kriminolog Ini Sarankan Memvaksin 250 Ribu Napi di Seluruh Lapas
- Melalui Restorative Justice, Kapolri Listyo Sigit Ingin Orang Kecil Dapat Keadilan Lewat Polisi
- Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Hari ini pemeriksaan ada lima saksi yang hadir." kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung dikutip kantor berita , Senin (17/6).
Ke lima orang itu menurut Richard diantaranya Dirut PT YEKAPE, Mentik Budiwidjono, Ketua penguruss YKP
Catur Hadi Nurcahyo, Ahli Perdata Persetoan dari akademisi, Dian Anugerah Purnama
dan dua dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya 2.
"Lima saksi diperiksa dilantai 5." jelasnya.
Sayangnya sejumlah saksi memilih menghilang tanpa diketahui awak media.
Awalnya sekitar pukul 16.15 WIB, Ketua pengurus YKP Catur Hadi Nurcahyo terlihat diruang penyidik. Namun beberapa saat Catur Hadi Nurcahyo sudah tak terlihat batang hidungnya.
"Sudah tidak ada diruangan, mungkin keluar langsung turun lewat tangga darurat menuju lantai 4." jelasnya.
Tak hanya catur, hal yang sama juga terjadi pada Dirut PT YEKAPE, Mentik Budiwidjono.
Tadi hanya 12 pertanyaan saja. Rencananya dilanjutkan hari Kamis besok. Tadi menggunakan lift yang satu dan sudah pulang,†ujar Richard.
Sedangkan saksi Ahli Perdata Persetoan dari akademisi, Dian Anugerah Purnama usai diperiksa mengaku hanya dicecar pertanyaan seputar bagaimana tentang badan hukum yayasan.
Pertanyaan seputar badan hukum yayasan, kepengurusan yayasan, tanggung jawab pengurus dan lain-lain. Ya saya sampaikan sesuai dengan keilmuan saya,†pungkas.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Pencurian di Kedai Teh Madiun Terekam CCTV, Pelaku Gasak Uang dan Barang
- Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
- Polres Probolinggo Kota Ringkus Pelaku Curas Bersenpi yang Viral di Medsos