Kejaksaan Agung diminta agar mendalami delapan konsorsium dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
- Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
- Proyek BTS 4G Kominfo Tak Sesuai Jadwal, Johnny Plate Sempat Marah ke Dirut Bakti
- Eksepsi Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Benar
“Mendesak kepada Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap semua penanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam konsorsium secara transparan,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/5).
Adapun delapan konsorsium yang harus didalami yakni, PT Fiberhome, PT Telkom Infra, MultiTrans Data, PT Aplikasinusa Litasarta, PT SEI, Huawei, IBS dan ZTE.
Selain itu, kata Haris, pihak DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan untuk memaksimalkan kinerjanya, terutama melakukan evaluasi terhadap proyek multi year di Kominfo bahkan kalau diperlukan stop sementara pelaksana pembangunan BTS.
“Meminta kepada Kemenkeu untuk memberikan penjelasan terkait penyetujuan terhadap pencairan 100 persen usulan Kominfo padahal di lapangan proyek ini banyak terbengkalai,” tegas Haris.
Karena menurut dia, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 28,3 triliun untuk 2021 dan 2022 ini dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dengan DPR RI, hingga proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur hingga penunjukan para konsorsium dalam menjalankan proyek ini.
“Ini sudah by desain, terstruktur dan sistematis ada bentuk konsolidasi di level elit hingga teknis bahkan melibatkan konsorsium dari pihak swasta, yang sudah di siapkan betul sejak sebelum implementasi proyek,” demikian Haris.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum