Kejaksaan Agung tak mempersoalkan adanya rencana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
- Anak DPR RI yang Jadi Tersangka, Lakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemalakan TKW yang Karantina di Wisma Atlet
- Haji Romo Dicecar KPK soal Aliran Uang ke Abdul Ghani Kasuba
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa sejumlah petinggi PT Pelindo II seperti Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono (AS) dan mantan Direksi Pelindo II yang kini menjabat sebagai Dirut PT Antam, Dana Amin.
Kejagung juga sudah memeriksa mantan petinggi Pelindo II, RJ Lino dan istrinya, BS serta HP yang merupakan anak RJ Lino.
"Silakan kalau diuji (praperadilan), kami monggo. Apapun nanti (jika) penetapan tersangka tidak dilanjutkan, tidak cukup alat bukti, tidak masalah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (6/9).
Supardi memastikan, keputusan Kejagung soal kasus Pelindo II sudah atas dasar pertimbangan yang profesional. "Pokoknya segala tindakan kami, sepanjang kami ambil keputusan profesional dan akuntabilitas terjaga, kami tidak ada masalah," tegasnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka lantaran sudah memiliki bukti yang cukup dalam kasus Pelindo II. Jika dibiarkan mangkrak, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Kasus dugaan korupsi JICT seharusnya sudah terang benderang. Apabila dibiarkan menggantung lama tanpa adanya penetapan tersangka, maka MAKI akan segera mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sejak Jabat Menteri, Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Disebut Terima Gratifikasi Rp 4,9 M
- Dua Tersangka Judi Online Jaringan Komdigi Diringkus
- Akun Pribadi Diretas Kepala Sekolah, Belasan Guru di Jember Tiga Bulan Tak Terima Gaji