Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Hingga Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar/RMOL
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro dalam dugaan kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas CPO, pada Kamis, 15 Mei 2025.  


"Memeriksa saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya dimuat RMOL, Kamis 15 Mei 2025.

Herri tidak sendirian. Kejagung juga memeriksa 5 orang saksi lainnya. 

Yaitu YY selaku ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, AS selaku sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group, dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; serta Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Adapun modus operandinya, Marcella dan Junaedi bekerja sama dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news