Puluhan Konten Negatif yang Menyerang Kejagung Dilaporkan ke Kemenkomdigi

Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba menyerahkan laporan kepada Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Yosie S.G di Kantor Kemenkomdigi/Ist
Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba menyerahkan laporan kepada Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Yosie S.G di Kantor Kemenkomdigi/Ist

Puluhan konten negatif yang melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga konten berbau fitnah yang menerpa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ferbrie Adriansyah di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).  


Laporan ini disampaikan Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah). Menurut Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, pihaknya melaporkan buzzer bayaran. 

"Ada beberapa video dengan caption atau hastag "Pemeras Berkedok Jaksa" yang disebarkan buzzer bayaran," kata Edison di Kemenkomdigi, Jumat 16 April 2025.

"Kuat dugaan konten-konten tersebut terafiliasi dengan bos buzzer inisial MAM. Konten seperti itu kami mohon untuk dihapus," sambungnya.

Edison mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, aplikasi medsos Instagram dan Facebook merupakan platform digital yang dikelola oleh perusahaan asing Meta Platforms, Inc.

"Kami menyampaikan laporan pengaduan permohonan kepada Kemenkomdigi untuk disampaikan kepada Meta Platforms untuk segera dilakukan penghapusan, karena bukan hanya merusak citra Kejagung, juga buruk di mata negara lain," kata Edison.

Edison mengatakan, Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Yosie S.G berjanji untuk langsung berkoordinasi dengan Meta Platforms, Inc.

Ia juga berharap Kemenkomdigi membuat fakta integritas kerja sama dengan platform-platform asing yang berinvestasi di Indonesia. Salah satu poinnya adalah kewenangan Kemenkomdigi menghapus konten yang disinyalir kuat hoaks atau ujaran kebencian yang sudah disebarluaskan. 

"Jika poin kewenangan itu bisa dibangun dengan platform-platform digital tersebut, maka harus didukung dengan tenaga IT di Kemenkomdigi yang secara khusus nanti ditugaskan sebagai patroli siber," pungkas Edison sebagaimana dimuat RMOL.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news