Kejaksaan Negeri Jember Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi Dispendik Tahun 2010

Terpidana kasus koruptor DAK Dispendik Jember di Kejari Jember.
Terpidana kasus koruptor DAK Dispendik Jember di Kejari Jember.

Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi atau melaksanakan putusan Kasasi 3 terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tahun 2010, Kamis ( 16/9) sore. 


Ketiganya adalah mantan  staf dinas pendidikan kabupaten Jember, yakni  Soegeng B Resobo, SH, Drs. Sudjarwono dan  Malai Sondi, S.Pd.

"Ketiga terpidana ini, kooperatif mendatangi kantor kejaksaan negeri Jember, untuk melaksanakan putusan MA, yang Sudah kekuatan hukum tetap. Berkas Putusan Lengkap Kasus ini, baru diterima kejaksaan negeri Jember, sekitar 1 minggu yang lalu," kata Humas Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, yang juga Kasi Intel Kejari Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Dia menjelaskan, putusan ketiga terpidana atas nama  Sugeng B Resobo, Sudjarwono dan  Malai Sondi, dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun dipotong masa tahanan. Dengan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kasus korupsi DAK  Dispendik tahun 2010, merugikan negara, sebesar Rp 6 milyar 118 juta," terangnya. 

Menurutnya, terdakwa pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari,  saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu.  Ini adalah kasus lama, vonis ditingkat pengadilan pertama terjadi tahun 2012 silam.  Pihak  Kejaksaan Negeri Jember, baru bisa melaksanakan putusan tersebut, Kamis (16/9) hari ini, sebab ketiga terdakwa menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA. 

"Kami  mengapresiasi terhadap keluarga terpidana, karena bisa menghadirkan terpidana secara sukarela. Dengan demikian, pihak kejaksaan negeri Jember, tidak perlu melakukan upaya paksa. Biasanya ada terpidana tidak datang dan melarikan diri, saat akan dieksekusi," ucap Soemarno.

Diketahui kasus korupsi DAK  pengadaan buku pelajaran dan alat olahraga, menyeret nama mantan kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiyono sebagai tersangka, tahun 2010 lalu. Selain itu kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka lainnya. Enam di antaranya staf Dispendiknas, yakni Nur Romadhon, Sumardi, Bagus, Sugeng, Malaisondi dan Sujarwan.

Adapun tiga tersangka lainnya adalah pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan buku dan peralatan olahraga.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sekitar 300 saksi Kepala Sekolah SD dan SMP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news