Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar alias IBR sebagai tersangka korupsi dana hibah. Irwan bahkan langsung ditahan pada Kamis (13/2).
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017
- KPK Kembali Cecar Mantan Anggota DPRD Jatim Soal Dana Hibah
- KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur
"Sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Adi menyebut, Irwan Bachtiar diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini. "Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis," ucap Adi.
Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain. "Pengembangan pasti ada," ujarnya singkat.
Diketahui, IBR menjabat Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. Kasus dugaan korupsi dana hibah sudah santer diberitakan sejak beberapa tahun lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK