Kejaksaan Tahan Eks Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar, Tersangka Korupsi Dana Hibah

Irwan Bachtiar saat digiring petugas menuju ke Lapas/RMOLJatim
Irwan Bachtiar saat digiring petugas menuju ke Lapas/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar alias IBR sebagai tersangka korupsi dana hibah. Irwan bahkan langsung ditahan pada Kamis (13/2).


"Sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Adi menyebut, Irwan Bachtiar diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023. 

Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini. "Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis," ucap Adi. 

Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain. "Pengembangan pasti ada," ujarnya singkat. 

Diketahui, IBR menjabat Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. Kasus dugaan korupsi dana hibah sudah santer diberitakan sejak beberapa tahun lalu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news