Kejari Surabaya melalui seksi Intelijen dikabarkan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Wisma Persebaya di Jalan Karang Gayam No 1 Surabaya.
- Istri dan Anak Korban Trauma, Berharap Pelaku Pembunuhan Keji Members Fitnes Dihukum Berat
- Merujuk MK, Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Tidak Kedaluwarsa
- Usai Gugatan Dikabulkan, PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU Berikutnya ke Pengadilan Niaga Surabaya
"Disewakan untuk tower tapi uang sewanya tidak diserahkan ke Pemkot Surabaya selaku pemilik aset Wisma Persebaya," kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan pada Kantor Berita , Senin (9/9) karena perkanya masih dalam proses penyelidikan.
Saat ditanya siapa yang menyewakan lahan Wisma Persebaya tersebut apakah dari pihak oknum Pemkot Surabaya atau pihak pengelola, sumber berkelamin pria ini mengaku masih menelusurinya.
"Masih kami telusuri, karena tower itu juga sudah tidak aktif," pungkasnya yang berkali kali meminta namanya tidak dipublikasikan.
Saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kasi Intelijen terkait pengusutan kasus korupsi sewa lahan Wisma Persebaya tersebut.
Untuk diketahui, Dugaan korupsi sewa lahan ini baru diketahui setelah Kejari Surabaya selaku kuasa hukum dari Pemkot Surabaya melakukan pengamanan fisik Wisma Persebaya pada Rabu (15/5) lalu.
Saat ini, Pemkot Surabaya dikabarkan akan mengembalikan fungsi Wisma Persebaya seperti semula, tanpa adanya bangunan liar berserta penghuninya.
Pengosongan terhadap semua penghuni liar di Wisma Persebaya itu dimaksudkan untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang telah dikuasai oleh pihak luar tanpa memiliki hubungan hukum. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelecehan Seksual ke Anak-anak, Driver Ojok Ditangkap
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- KPK Tolak Permintaan Lukas Berobat ke Luar Negeri