. Setelah menunggu sebulan, sejak salinan putusan MA keluar, Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo M. Rifai dijebloskan ke penjara. Mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo itu telah divonis enam bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengeksekusinya Jumat (27/9).
- Kasus Jamaah Umrah Terlantar di Arab Saudi, Polres Jember Panggil Pimpinan PT Zam-zam hingga Agen
- Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun
- Kejagung Beberkan Tiga Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Rifai memang ditunggu jaksa. Dia juga harus tetap melakoni serangkaian prosedur eksekusi, yakni tanda tangan berita acara. Sekitar 15 menit kemudian, dia diantar jaksa menuju lapas Sidoarjo dengan menaiki kendaraan pribadi, bukan mobil tahanan.
Eksekusi berjalan begitu cepat. Kedua tangannya tidak diborgol. Hanya beberapa menit di luar lapas, Rifai dan jaksa M. Ridwan Dermawan langsung masuk lapas. Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono memimpin eksekusi tersebut.
Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono membenarkan telah mengeksekusi Rifai. Tim jaksa sudah melaksanakan putusan MA.
"Tidak ada kericuhan. Yang bersangkutan (Rifai) juga kooperatif," katanya, Sabtu (28/9) seperti dikutip Kantor Berita
Rifai bersedia menjalani hukuman pidana sesuai dengan vonis hakim MA.
Gatot menyatakan, eksekusi terhadap Rifai telah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, jaksa menerima salinan putusan MA dari PN Sidoarjo.
"Kami terima awal September," ujarnya.
Putusan MA untuk Rifai ramai sejak Februari. Ketika itu PN Sidoarjo menerima pemberitahuan putusan dari MA. Namun, isinya hanya amar. Salinan telah diserahkan ke para pihak. Namun, kejaksaan belum melakukan eksekusi. Mereka tidak ingin gegabah. Sebab, menurut Gatot, eksekusi dilaksanakan berdasar salinan putusan. Bukan petikan putusan. Karena itu, pihaknya belum melakukan eksekusi. Baru, setelah mendapat salinan, mereka beraksi.
"Sesuai dengan amar putusan, vonisnya enam bulan," jelas Gatot.
Tidak ada denda yang wajib dibayar dalam pasal menggunakan ijasah palsu dan gelar akademik yang dilanggar Rifai.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Sidoarjo, M Rifai yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dijatuhi hukuman masa percobaan satu tahun. Sedangkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, M Rifai yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo dijatuhi hukuman yang sama. Nah, dalam putusan MA, hukuman Rifa’i diubah menjadi kurungan enam bulan.
Saat masuk Lapas Sidoarjo, Rifai diperlakukan sama dengan tahanan dan narapidana lain. Dia harus menjalani proses registrasi.
"Tidak diistimewakan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo M. Susanni.
Bahkan, penempatan dalam sel tidak disendirikan. Rifai bersama tahanan baru lainnya meringkuk di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Jumlah teman satu sel sekitar 40 orang. [sp/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PHK Tanpa Kompensasi, Citilink Dilaporkan ke Disnaker
- KPK Siap Ladeni Laporan Staf Sekjen PDIP ke Propam Polri
- Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah Kejaksaan