.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, mendapat banyak laporan dari masyarakat. Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD), jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
- Libatkan Kepolisian China, Polri Berhasil Bekuk Pelaku Love Scamming di Batam
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- Polsek Bubutan Tangkap Dua Begal yang Kerap Beraksi di Tengah Kota Surabaya
"Banyaknya laporan dan pengaduan yang masuk ke kami, membuat tim penyidik masih memilah dan milih berkas yang masuk untuk ditindaklanjuti. Sebab jumlah sangat banyak dan laporan aduannya ada yang berasal Sangkapura Bawean," tuturnya.
Di tambahkan Bayu, untuk persoalan itu pihaknya juga telah memberikan himbauan kepala para Kades yang mau maju kembali dalam perhelatan Pilkades. Agar, tidak tidak melanggar aturan penggunaan anggaran di Pemerintah Desa (Pemdes) yang dipimpinnya.
"Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka jangan melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa di Kabupaten Gresik ada 265 desa yang akan mengelar Pilkades serentak pada 31 Juli 2019 mendatang.[ren/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Ancam Ferdinand 10 Tahun Penjara Karena Sebarkan SARA dan Buat Onar
- Dua Pengedar Tertangkap, Polsek Tandes Buru Pasutri Pemasok Sabu
- Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Penghajar Ade Armando Hingga Babak Belur