Kejari Gresiik Temukan Banyak Penyimpangan Dana Desa

.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, mendapat banyak laporan dari masyarakat. Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD), jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.


"Banyaknya laporan dan pengaduan yang masuk ke kami, membuat tim penyidik  masih memilah dan milih berkas yang masuk untuk ditindaklanjuti. Sebab jumlah sangat banyak dan laporan aduannya ada yang berasal Sangkapura  Bawean," tuturnya.

Di tambahkan Bayu, untuk persoalan itu pihaknya juga telah memberikan himbauan kepala para Kades yang mau maju kembali dalam perhelatan Pilkades. Agar, tidak tidak melanggar aturan penggunaan anggaran di Pemerintah Desa (Pemdes) yang dipimpinnya.

"Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka jangan melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa di Kabupaten Gresik ada 265 desa yang akan mengelar Pilkades serentak pada 31 Juli 2019 mendatang.[ren/bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news