Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik, Bayu Probo Sutopo menegaskan dibawanya Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Muchtar beserta 13 orang pegawainya ke kejaksaan. Terkait adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli).
- Putusan PTUN Surabaya Dinilai Janggal, Pemilik Tanah SHM Seluas 9.460 Meter di Trawas Ajukan Banding
- Hakim Tolak Gugatan Kasus Alihfungsi Lahan Jadi Hotel di Jember, Penggugat akan Lapor Polda Jatim
- Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Lelah, Sidang Pemeriksaan Hudiyono dan Agus Kariyanto Ditunda
Di tambahkan Bayu, untuk mempermuda proses pemeriksaan. Pihaknya, telah menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit CPU komputer dari Kantor DPPKAD. "Selain itu, kami juga mengamankan uang sebesar Rp 450 juta yang kami sita dari ruang Sekretaris BPPKAD," tuturnya.
Sementara, Mukhtar Sekretaris yang merangkap Plt Kepala BPPKAD Gresik saat digalandang pihak Kejaksaan. Terlihat santai dan masih bisa tersenyum, ketika turun dari mobil dan hendak masuk ke dalam Kantor Kejari. Namun, sayangnya ia enggan berkomentar saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah awak media. (eze/bdp)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik di Rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim
- Putu Arya Wibisana Dilantik Jadi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kasi Pidsus Dijabat Martina Peristyanti
- Soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Perusahaan Vietnam Bantah Terlibat