Kejari Jombang Selamatkan Uang Negara Rp 1.138.647.087

Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang selamatkan uang negara sebesar Rp 1.138.647.087 selama kurun waktu tahun 2018.


Syafiuddin mengatakan, selama kurun waktu 2018 penanganan kasus korupsi sesuai dengan instruksi pimpinan untuk melakukan tindakan suasana secara persuasif.

"Kita upayakan memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang telah diselewengkan,” lanjutnya.

Ia menandaskan bahwa jikalau tidak adanya pro aktif dan iktikad baik, maka tindakan yang dilakukan secara represif.

"Kita selalu berpedoman pada segi administrasi dengan meminta rekomendasi dari APIP (Apararat Pengawasan Intern Pemerintah). Dan kalau memang tidak ada rekomendasi, maka ditindaklanjuti ke tindakan penyidikan,” imbuhnya usai berbagi stiker stop korupsi ke pengguna jalan dalam peringatan hari antikorupsi di depan kantor Kejaksaan Negeri Jalan Wahid Hasyim, Jombang.[bi/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news