Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) langsung ditetapkan tersangka usai terlibat dengan buronan Djoko Tjandra yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
- Nama Jaksa Agung Disebut Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Korona Watch: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
- Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Terbukti Suap Jaksa Pinangki
Selasa malam (11/8), tim Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menangkap PSM. Pihak kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap jaksa berparas rupawan ini.
"Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8).
"Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," imbuhnya.
Kemudian, penahanan PSM dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM," ujar Hari sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai informasi, PSM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra.
Sebelumnya, PSM telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia diketahui telah 9 kali pergi ke luar negeri selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pinangki Belum Dieksekusi, MAKI: Ini Diskriminasi Atas Napi Wanita Lainnya
- Potongan Vonis 4 Tahun Pinangki Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
- Terbukti Sah Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun