Kejari Lamongan Akhirnya Pindahkan BB Perkara Rp 2-9 Miliar Ke Rekening Pengadilan

Kejari Lamongan terkesan 'kebakaran jenggot" terkait laporan yang dilayangkan Hans Edward Hehakaya selaku penasehat hukum terdakwa Liem Dony Hariyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penggelapan barang bukti perkara berupa uang tunai Rp 2,9 miliar.


Pemindahan uang tersebut dilakukan secara bertahap, yakni pada hari Selasa (23/7) dan Rabu (24/7) dengan dalih untuk menjaga integritas penegakan hukum perkara yang ditanganinya.

Tak hanya itu, Andika Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara juga menyebut, pemindahan barang bukti perkara dilakukan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di media.

"Berdasarkan perintah lisan majelis atas permintaan tim penasehat hukum terdakwa dan sekaligus ingin meluruskan atas link berita berita yang beredar yang terus terang mecoreng nama baik institusi kami dan pribadi kami, tapi kami berniat baik untuk integritas atas proses penegakan hukum perkara ini, bahwa pada hari Selasa 23 Juli dan hari Rabu 24 Juli 2019, Uang kita pindahkan ke rekening BRI titipan Pengadilan Negeri Lamongan dengan bukti foto copy slip setoran," kata Andika Nugroho dikutip Kantor Berita saat sidang.

Atas pernyataan jaksa Andika Nugroho, Majelis Hakim M Zaenal meminta tanggapan Hans Edward Hehakaya terkait pemindahan uang tersebut ke rekening PN Lamongan sebagai titipan.

"Kalau kami sih mengacunya di dalam penetapan atas nama Simon Halim (Pelapor) dan kemudian sekarang disetorkan atas nama Simon Halim berarti relevansinya ada," kata Hans menjawab pertanyaan Hakim M Zaenal.

Menurut Hanz, permintaan penetapan agar uang barang bukti tersebut dijadikan titipan di PN Lamongan awalnya didasarkan atas ketidaksesuaian antara penyitaan dengan fakta yang terjadi.

"Kalau yang kemarin tidak ada korelasinya, karena cek tidak ada ada barang bukti, dan cek juga atas nama orang lain," kata Hans yang menganggap permasalah terkait barang bukti tersebut telah clear.

Usai persidangan, Hans saat dikonfirmasi apakah akan menghentikan laporannya ke Kejagung terkait pemindahan barang bukti ke rekening PN Lamongan, pihaknya mengatakan bahwa masalah tersebut bukan domainnya untuk menyikapi.

"Kelanjutan laporan menjadi domain Kejaksaan Agung dan patut digarisbawahi, kenapa barang bukti fisiknya berubah dari uang tunai yang disita dengan penetapan hakim bisa berubah menjadi cek atas nama pihak lain. Dan tentunya harus dijelaskan sesuai kata hakim ketua M Zaenal, seharusnya sejak awal disita yang namanya BB gak boleh dibawa kemana-mana atau dipegang pihak lain selain kejaksaan," terang Hans.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan barang bukti perkara sebesar Rp 2,9 miliar lebih atas kasus penggelapan jual beli tanah ini telah dilaporkan ke Kejagung, Kejati Jatim dan KPK oleh Hans Edward Hehakaya pada 19 Juli 2019 lalu.

Dalam surat laporannya, Hans menyebut tiga orang jaksa Kejari Lamongan, yakni Windu Sugiarto selaku Kasi Pidum, Andika Nugroho dan Heri Pamungkas tidak mau melaksanakan perintah hakim untuk mencairkan barang bukti sesuai penetapan PN Lamongan yang telah berubah fisiknya dari uang tunai menjadi dua lembar cek.

Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita , laporan dugaan tersebut kini sedang ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news