Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyusul diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dengan alasan sakit, Kamis (28/11) kemarin.
- Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Begini Tanggapan Mahfud MD
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi
- Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Obstruction of Justice Terhadap Tga Pembantu Dito Mahendra
"Iya jadi kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Bu Ida untuk hari Kamis kemarin, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Dimana pengacara Bu Ida telah menyerahkan surat yang menerangkan jika yang bersangkutan mengalami sakit depresi atau kejiwaan," ucap Indah Layla, Jumat (29/11).
Dengan surat keterangan sakit tersebut, pihak kejaksaan akan segera melakukan telaah dan pengecekan. Dan pihak Kejari Ponorogo akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih tersebut.
"Oleh karena itu nanti kita akan pelajari dulu surat sakitnya itu. Sejauh mana sakit yang diderita oleh Bu Ida. Untuk itu kita akan mencari second opinion dokternya, sejauh mana tingkat penyakit yang diderita oleh Bu Ida," terang Indah Layla.
Terpisah, Ahmad Riyadh, pengacara Yuni Widyaningsih saat dihubungi membenarkan pihaknya telah menyerahkan surat yang menerangkan kondisi kesehatan Yuni Widyaningsih ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (28/11) kemarin.
"Iya kita telah mengirim surat dari rumah sakit yang menerangkan kondisi Bu Ida," ucap Ahmad Riyadh, Jumat (29/11).
Dikatakan Riyadh bahwa Yuni Widyaningsih saat ini masih belum stabil kondisi kejiawaannya.
"Kita mengajukan penundaan penahanan, sambil menunggu kondisi kejiwaan Bu Ida stabil, yang diperkirakan terapinya tidak akan membutuhkan waktu yang lama," tegasnya.
Seperti diketahui, mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012-2013.
Majelis hakim Tipikor memvonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan wajib membayar yang pengganti sebesar Rp600 juta atau penjara selama 1 tahun dan dikenakan tanahan kota.
Namun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor terpaut jauh dari tuntutan JPU, yakni menuntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp1,050 miliar.
Kejari Ponorogo lantas naik ke tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Jatim. Pengadilan menjatuhkan putusan kepada Yuni Widyaningsih yaitu 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 600 juta, namun dalam putusan tersebut tidak ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap Yuni Widyaningsih.
Namun pada 5 November 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Yuni Widyaningsih dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,050 miliar. Salinan putusannya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (11/11).[mas/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerebek Tempat Karaoke Di Blitar, 4 Muncikari Ditangkap Polda Jatim Karena Prostitusi
- Tak Terima Dipecat dari ASN Pemkot Surabaya, Herry Luther Pattay Lakukan Perlawanan
- Komisaris PT ALIMIJ Surabaya Gugat Pelaksana Wasiat, Empat Bank Ternama Juga Digugat