Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggerebek tempat karaoke (KTV Karaoke) yang menawarkan jasa esek-esek di Kota Blitar. Seorang mucikari atau mami berinisial LS berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka.
- Kapolda Jatim Tugaskan GM FKPPI untuk Ikut Jaga Stabilitas Daerah
- Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Puluhan Motor
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu bermula saat adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (10/3/2021), perihal prostitusi di tempat karaoke di Kota Blitar. Kebenaran terungkap ketika dikroscek ke KTV Karaoke, tepatnya di Jalan Veteran Nomor 74 Kepanien Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka yang berperan sebagai mami (muncikari)," kata Gatot, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis di Mapolda Jatim, Jumat (19/3).
Sementara, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, modus operandi LS adalah menawarkan pemandu lagu atau Ladies Escort (LC) di Next KTV Karaoke yang dapat memberikan layanan Booking Out (BO) dan bisa memberikan layanan berhubungan intim kepada tamu yang datang. Bahkan, perbuatan asusila itu dapat dilakukan di dalam ruang karaoke.
"Usai menerima laporan dari masyarakat di salah satu tempat karaoke yang ada di Blitar menyediakan LC, petugas membawa surat perintah lengkap dan mendatangi tempat karaoke tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Pada saat petugas melaksanakan penggeledahan ditempat tersebut, petugas mendapati 2 orang yang keluar dari karaoke. Saat petugas mengikuti, ternyata 2 orang tersebut mengarah ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar," paparnya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada 2 orang yang berada di dalam kamar hotel itu. Lalu, ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai yang berada di atas tempat tidur, 1 orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dalam keadaan telanjang.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah kondom bekas pakai, 1 celana dalam pria, 1 celana dalam wanita, 1 bra wanita, uang tunai Rp 1.100.000,00, uang tip Rp 200.000,00, hingga sprei hotel," sambungnya.
Nasrun mengungkapkan, tersangka menyewakan 5 LC di karaoke itu. Untuk tarifnya, LS mematok tarif hingga Rp 1 juta. Sedangkan, LS memperoleh upah sekitar 20% dari para anak buahnya.
Di depan penyidik, tersangka LS mengaku baru sekali menjalankan bisnis memperjual belikan LC. Hal itu dilakukan karena terhimpit ekonomi di masa pandemi.
"Pengakuannya baru kali ini, tidak ada anak dibawah umur. Tempat karaokenya kami beri sanksi dan kami beritahukan ke pemerintah setempat," tandasnya.
Akibat ulahnya itu, LS dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolda Jatim Tugaskan GM FKPPI untuk Ikut Jaga Stabilitas Daerah
- Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Puluhan Motor
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim