Putusan kasus korupsi Wisnu Wardana yang viral melalui pesan berantai di sejumlah grup whatsapp ternyata bukan isu. Kejari Surabaya membenarkan telah menerima tembusan petikan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim tersebut.
- Selama Ramadan Polres Madiun Kota Ungkap 24 Kasus, dari Dukun Cabul Hingga Prostitusi
- Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Begini Tanggapan Mahfud MD
- Kepastian Hukum dalam Persyaratan Capres-Cawapres: Peran Mahkamah Konstitusi dan KPU
Dalam petikan putusan yang beredar di grup whatsapp itu meyebutkan, jika Hakim Agung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT.PWU, perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum kasasi ini ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Korupsi Bansos Beras Covid-19, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara
- Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya
- Tak Dapat Uang Saku, Pegawai Linmas Kota Surabaya Terpaksa Nyopet