Tanah milik Pemkot Surabaya seluas 3,4 hektar di kawasan Benowo yang sempat jatuh ke pihak swasta akhirnya berhasil diselamatkan Kejari Surabaya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
- Mantan Kasatpol PP Surabaya Masuk Catatan Sebagai Saksi di Sidang Ferry Jocom
- Wulan Guritno Usai Diperiksa 7 Jam Kasus Judi Online: Terima Kasih!
- Kejari Surabaya Usut Kasus Pejabat Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Miliaran
Selain lahan di TPA Benowo, Bidang Datun juga berhasil mengembalikan sebuah lahan makam yang berada di Manukan Kulon.
"Lahan seluas 300 meter persegi itu juga statusnya milik Pemkot Surabaya dan selama ini diklaim milik warga," ujarnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Mega Nanda mengatakan, pihaknya telah mengadakan pendampingan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya maupun BUMD.
Pendampingan atau bantuan hukum tersebut bersifat litigasi maupun non litigasi, yang pelaksanaanya terikat dengan surat kuasa khusus (SKK).
"Total pelayanan hukum yang sudah kami lakukan sebanyak 22 SKK," kata Arjuna.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua KSU Mitra Perkasa Tegaskan Tidak Ada Permainan Dana Nasabah yang Belum Terbayar
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- WNA Inggris Diperiksa Terkait Rekening FPI