Uang hasil korupsi senilai Rp 8,2 miliar diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Bank Jatim. Penyerahan uang korupsi ini merupakan pengembalian kerugian negara yang dilakukan bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (incrach) dengan nomor perkara 210 K/PID.SUS/2018.
- Diusut Kejari Surabaya, Korban Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak Makin Bertambah
- KPK Panggil Arif Budiman terkait Kasus Suap Pajak
- Mantan Direktur Sales Gugat Hak Pesangon ke PT LG Electronics Indonesia Rp 15,6 Miliar
Dijelaskan Teguh dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita , terpidana Yudi Setiawan telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan di Nusakambangan.
"Sesuai bunyi putusannya, barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan ke negara cq Bank Jatim,†urai Teguh.
Tak hanya uang, Kejari juga berhasil menyita beberapa barang hasil korupsi yang dimiliki Yudi Setiawan berupa 16 unit mobil dari berbagai merk dan beberapa apartemen.
Namun demikian pihaknya belum bisa menyerahkan barang sitaan. Sebab masih perlu proses dan mekanisme aprasial oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilakukan lelang.
Teguh mengungkapkan, dalam parkara ini pihaknya tidak hanya memenjarakan terpidana, tapi berusaha mengembalikan kerugian negara.
"Namanya recovery, yang terpenting bagaimana bisa mengembalikan kerugian negara,†pungkasnya.
Sementara Dirut Bank Jatim R Soersoso mengapresiasi pengembalian kerugian negara kasus ini. Dengan pengembalian ini, maka dapat menutup segala kerugian yang sudah terjadi.
"Dengan pengembalian ini, akan kembali menyehatkan Bank Jatim,†tegas Soersoso.[jen
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Belum Umumkan Penangkapan Dito Mahendra, Ada Apa?
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Berharap Dapat Keringanan Hukuman, Irjen Teddy Banding