Pemkot Surabaya melalui jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya bersikap tegas terhadap penghuni Tempat Hiburan Rakyat (THR) yang masih bertahan, Senin (24/6).
- Fakta-fakta Kematian Takmir Mesjid di Jember, Korban Dibantai Secara Sadis Sebelum Dikubur Dekat Hutan
- Polri Buka Hotline 110 untuk Layani Pemudik
- Aktivis Perlindungan Anak asal Malang Ingin Eks Kapolres Ngada Dihukum Seberat-beratnya di Kasus Pencabulan Anak
Pemutusan aliran listrik tersebut berdasarkan surat somasi kedua sebelumnya yang dilayangkan pada Senin (17/6) lalu dengan masa tenggang waktu Senin (24/6).
"Kami sudah memberitahukan melalui surat somasi kedua bahwa per tanggal 24 Juni akan dilakukan pemutusan aliran listrik." jelas Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Meghanada pada Kantor Berita .
Meski begitu, lanjut Arjuna, untuk fasilitas umum (fasum) seperti masjid dan penerangan jalan umum (PJU) aliran listrik masih tetap tersambung.
"Kecuali masjid dan PJU masih menyala. Dan, sudah dua bulan terakhir ini pemkot tidak menerima pembayaran listrik dari penghuni THR. Entah dari mana penerangan mereka masih bisa menyala,†tandas Arjuna dengan nada heran.
Terkait surat somasi ketiga, lanjut Arjuna, bahwa PJN memberikan batasan waktu hingga Minggu (30/6) berdasarkan pengalenderan jam kerja.
Kami mendatangi satu per satu sambil mengimbau kepada penghuni untuk meninggalkan lokasi. Banyak keluhan yang mereka katakan, terutama pasca pindah akan tinggal di mana,†ungkap Arjuna.
Untuk hasil dari surat somasi kedua, tambah dia, ada sekitar 40 penghuni sudah meninggalkan lokasi.
Tadi (kemarin) kami memberikan surat somasi ketiga kepada 62 orang yang masih bertahan. Kalau kebetulan orangnya tidak ada dan ada tetangga yang mengenalnya, maka kami menitipkan surat somasi tersebut,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Ditemukan Uang Rp 21 Miliar
- Mengaku Tetap Edukatif, Polisi Mulai Dalami Kasus Perampasan Jenazah Covid-19
- Jaksa KPK Tolak PK Mantan Bupati Probolinggo-Suaminya di Kasus Jual Beli Jabatan Pj Kepala Desa