Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan berkas tahap II perkara kasus dugaan korupsi Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan dari Polrestabes Surabaya.
- KPK Bidik Mantan Anak Buah Yasonna Laoly dalam Kasus Pungli Rutan
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
- KAI Daop 7 Madiun, Serahkan Bantuan CSR sebesar 131 Juta di 3 Kabupaten
Ketiga tersangka tersebut diantaranya mantan Plt Sekkota Surabaya, M. Jasin, eks Kabag Pemerintahan, Sugijanto dan pihak swasta dari PT Abadi Purna Utama (APU) Lukman Jafar
" Ya benar kemarin kita terima limpahan berkas tahap II dari Polrestabes Surabaya. Ada tiga tersangka. Dua mantan pejabat Pemkot, satu dari swasta." jelas Kasi Pidsus Surabaya, Heru Kamarullah pada kantor berita , rabu (13/2).
Seperti diketahui ketiga tersangka ini terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya.
Secara detail, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.
Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.
Namun nyatanya perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000.
Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.
Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Proyek Jalur Kereta Api yang Baru Diresmikan Jokowi Termasuk Bagian Dugaan Korupsi DJKA
- Diduga Korupsi Dana Rp 3,5 Miliar, Mantan Kepala UPC PT Pegadaian Bersama Oknum Dokter Jadi Tersangka
- Ditahan di Medaeng, Rusdi akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain