Setelah melakukan beberapa eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi maupun lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Terus berupaya memburu buronan yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kali ini sudah ada lima orang yang masuk dalam 'radar' pencarian.
- Firli Bahuri Paparkan Kunci Penyelenggara Negara Bersih dari Korupsi
- Nama Tim CCTV Kasus KM 50 Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
- Kantor KONI Jatim Digeledah KPK
"Kita akan mengeksekusi mereka, sesuai putusan MA," kata Dimaz pada Kantor Berita , Senin (11/3).
Sebelum melakukan eksekusi, lanjutnya, pihak Kejari Surabaya terlebih dahulu menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Kita sudah layangkan panggilan pertama, bila mereka tetap tak kooperatif, kita layangkan panggilan hingga ke tiga kalinya," jelasnya.
Sedangkan untuk batas waktu panggilan pertama hingga ketiga, Dimaz enggan menjelaskan. Namun yang jelas, tak hanya melakukan panggilan tetapi pihaknya juga berusaha mencari keberadaan terpidana tersebut.
"Nanti tiap panggilan kita sesuaikan. Kita juga terjunkan tim ke lapangan," ujarnya.
Kelima terpidana yang diketahui terjerat kasus kepabeanan tersebut, masih kata Dimaz, saat ini terlacak telah berpindah-pindah tempat bahkan ada yang berada di luar Surabaya.
"Tiga di Surabaya, dua di luar Surabaya," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Ringkus 91 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
- KPK Kembali Perpanjang Penahanan 3 Penyuap Kabasarnas
- Kiai Sepuh Minta Kapolda Jatim Segera Tuntaskan Hoax yang Makin Merajalela di Pamekasan