Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum berani blak-blakan terkait rencana pemanggilan empat anggota DPRD Surabaya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
- Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 257 Notaris Baru
- Kasus Pengasuh Cabuli Santri di Banyuwangi, PCNU Meminta Polisi Gerak Cepat
- Dugaan Korupsi Bosda, Kejari Tahan Pejabat Pemkot Probolinggo
"Segera lah ya, segera lah ya, mohon bersabar," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (15/8).
Menurut Dimaz untuk melakukan panggilan itu apakah dilakukan secara keseluruhan maupun satu persatu terhadap empat anggota legislator lintas partai ini dibutuhkan strategi dan tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
"Nanti kita lihat saja lah ya terkait dengan panggilan, yang jelas kami masih dalam koridornya, kami masih profesional," ungkapnya.
Bahkan ketika ditanya, apakah saat ini pihak Kejari Tanjung Perak telah mengirimkan surat agenda penjadwalan pemeriksaan yang kedua. Dimaz enggan menjelaskan. Ia berjanji akan memberikan informasi terkait pemanggilan empat anggota DPRD Surabaya itu.
"Ya sabar dulu lah ya, sabar," pungkas Dimaz lantas tertawa.
Seperti diketahui dari catatan saat ini ke empat anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Namun sayangnya pada panggilan kedua, ke empat politisi lintas partai itu kompak mangkir dengan mengirimkan sejumlah alasan.
Dalam kasus ini Sugito dan Darmawan yang merupakan anggota DPRD Surabaya telah ditahan Kejari Tanjung Perak.
Tak hanya dua anggota DPRD Surabaya, dalam kasus ini juga sebelumnya pelaksana proyek jasmas, Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tangkap Tangan Basarnas, Total 10 Orang Sudah Dibawa ke Gedung KPK
- 7 Jam Lebih KPK Periksa Wita Widarty Soal Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak
- Polresta Banyuwangi Sita 25 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex