Polresta Banyuwangi Sita 25 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex

Waka Polresta Banyuwangi AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020/RMOLJatim
Waka Polresta Banyuwangi AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020/RMOLJatim

Polresta Banyuwangi mengungkap 50 kasus Narkoba dengan 55 orang pelaku. Sejumlah 25,81 gram sabu dan 22.770 pil Trihexyphenidyl (Trex) diamankan polisi.


Waka Polresta Banyuwangi, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari 50 kasus yang diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 itu, 9 di antaranya kasus sabu-sabu dan 41 kasus peredaran pil Trex.

"Jumlah tersangka keseluruhan 55 orang, terdiri dari 51 laki-laki dan 4 perempuan," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/9).

AKBP Kusumo menegaskan, bahwa Polresta Banyuwangi tidak kompromi terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Hal ini, kata dia, untuk menjadikan Kabupaten Banyuwangi bersih dari narkoba.

"Kami akan terus memerangi narkoba walaupun operasi ini sudah berakhir, kami akan tancap gas terus untuk sikat narkoba," tegasnya.

Kepada polisi, salah seorang pelaku yang terciduk membawa sabu, F mengaku, disuruh oleh seseorang yang berinisial D untuk mengambil sabu di suatu tempat. Sebagai upah, F dijanjikan imbalan berupa uang bensin setelahnya.

"Saya sebenarnya gak melakukan Pak, saya disuruh karena saya ini kerjanya supir. Dimintai tolong ngambilkan barang. Saya nominalnya (upah) gak tahu karena dijanjikan uang bensin aja," kata F memberi pengakuan kepada AKBP Kusumo dalam konferensi itu.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi selain sabu dan pil trex terdapat 5 timbangan elektrik, 40 HP berbagai merek, 8 unit sepeda motor, uang tunai Rp 8.326.000, 3 buah bong, 2 pipet kaca serta e bendel plastik klip. [haf]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news