Kejari Tanjung Perak Lakukan Koordinasi Buru Dua Tersangka Jasmas Lainnya

Setelah menangkap satu tersangka jasmas tahun 2016 yakni mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Syaiful Aidy kini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak mulai mempersiapkan perburuan terhadap dua tersangka lainnya.


Namun sayangnya dalam perburuan dua tersangka jasmas ini, pihak Kejari Tanjung Perak belum berani menjelaskan langkah maupun strategi yang akan dilakukan.

"Kita akan melakukan koordinasi lagi dengan seluruh tim penyidik," tegas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie pada kantor berita , Selasa (3/9).

Bahkan ketika didesak apakah penangkapan itu akan dilakukan dalam waktu dekat, lagi-lagi Lingga enggan menbocorkan rencana tersebut.

"Kita lihat saja kedepannya, dilihat nanti aja mas," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini tim gabungan dari seksi Intel, Pidsus dan Datun Kejari Tanjung Perak menangkap Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Syaiful Aidy ditangkap dirumahnya kawasan Simo Surabaya.

Tim gabungan dari tiga seksi jajaran Kejari Tanjung Perak terpaksa melakukan jemput paksa terhadap Syaiful Aidy lantaran selalu mangkir hingga empat kali.

Dalam kasus ini tak hanya Syaiful Aidy, namun ada juga Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya.

Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news