Kejari Tanjung Perak memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti kasus narkotika dan perkara undang-undang kesehatan.
- Jaksa KPK Tunjukkan Bukti Catatan Bagi-Bagi Uang Miliaran Rupiah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Tidak Tahu
- Indeks Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Jember Terendah, KPK Akan Dalami
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyuap Tersangka Sahat Simanjutak di Kasus Dana Hibah Dipindah ke Medaeng
"Yang kita musnahkan hari ini ada sabu seberat 1,1 kilogram lebih kemudian 106.660 butir pil double L," kata Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso di Kutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/7).
Didampingi Kasipidum, Eko Budisusanto, Kasi Intelijen, Erick Ludfyansyah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Adhief Swandaru serta Kasubabin Kris Widayanto, Kajari Wagiyo terlihat memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar.
"Kami juga memusnahkan barang bukti kosmetik dan peralatan medis tanpa ijin edar dari BPPOM," terang Wagiyo.
Wagiyo menekankan kepada para jaksa untuk segera memusnahkan barang bukti, paling lambat setelah dinyatakan inkracht.
"Dua minggu lalu sudah kita laksanakan. Ini barang bukti juga masih banyak, termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perjudian," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bersama Istri, Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Penuhi Panggilan KPK
- Gandeng PPATK Usut Konsorsium 303, Kapolri Cekal Empat Bos Judi
- Polisi Jebloskan 50 Pelaku Pungli Tanjung Priok