Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada Jum'at (22/2) malam.
- Vonis Bharada E Bukti Keadilan Masih Ada di Indonesia
- Kamaruddin Simanjuntak Akan Serahkan Bukti 6.000 File Video Porno ke Bareskrim
- Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Hingga Kini Belum Tetapkan Tersangka
Lingga menambahkan, Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
"Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah)," jelasnya.
Lingga menambahkan penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
"Sesuai putusan MA, terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Berpeluang Periksa Budi Arie di Kasus Judol Kemkomdigi
- Petani Milenial di Madiun Curhat, Diminta Uang Tebusan Oknum Polisi Saat Ditangkap Mengantar Pesanan Pupuk Organik
- 10 WNA Pelaku Scamming yang Ditangkap di Surabaya, Diproses Hukum di Negara Asal