Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kejati NTT

Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada Jum'at (22/2) malam.


Lingga menambahkan, Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

"Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah)," jelasnya.

Lingga menambahkan penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

"Sesuai putusan MA, terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news