Pasca menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejati Jatim telah membentuk tim jaksa peneliti kasus penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel sebagai tersangka. Penelitian kasus ini akan dipimpin Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.
- Kapolri Diminta Beri Sanksi Berat ke Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
- Mangkir, KPK Kembali Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Boyamin Saiman
- DPC PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Madiun
Dijelaskan Asep, salah satu tugas tim jaksa peneliti adalah menanyakan perkembangan penyidikan di Polda Jatim. Jika setelah 30 hari sejak SPDP diterima pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas tahap pertama, tim jaksa peneliti ini nantinya akan menurunkan surat P17, yaitu meminta laporan hasil penyidikan kepada penyidik Polda Jatim.
"Jadi, 30 hari terhitung dari diterimanya SPDP, yaitu tanggal 22 Januari, tim jaksa peneliti ini akan meminta laporan hasil penyelidikan ke penyidik Polda Jatim," terang Asep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.
Pada kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaha, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa Angel diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dipanggil KPK Lagi, Akankah Mentan Syahrul Yasin Limpo Mangkir 3 Kali?
- Kapolri: Saya Minta Masyarakat Melapor Bila Melihat Kegiatan Preman
- Jamaah Umrah Asal Jember yang Viral Terlantar di Arab Saudi Akhirnya Lapor Polisi