Kejati Jatim Berencana Periksa Risma

Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE bagai bola liar dan panas.


Kalau memang dianggap perlu itu harus. Kan dia (Risma) yang lapor, Pemkot yang merasa kehilangan aset. Waktu zaman itu bukan beliau wali kotanya tapi secara data dia mungkin tahu,” jelas Kajati Jatim Sunarta dikutip kantor berita , Senin (17/6).

Sunarta menambahkan pemanggilan terhadap Risma memang sangatlah diperlukan dalam menunjang penyidikan namun bila Risma berhalangan hadir dapat diwakilkan.

Sedangkan untuk pemanggilan pejabat tinggi Pemkot Surabaya lanjut Sunarta, diharuskan harus hadir sebab pelapor kasua ini adalah Walikota Surabaya. Laporan itu juga bertujuan agar aset Pemkot Surabaya yang dikuasai swasta dapat kembali ke pemerintah.

Tapi kalau memang diperlukan tidak apa-apa. Dan harus berani, laporannya kan dari sana (pemkot, red). Misal bisa diwakili biro hukumnya,” pungkas Sunarta.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news