Kejati Jatim Tuntut Preman Kenjeran 1-5 Tahun Penjara

Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan bersalah pada Mat Hori alias Mati Jepang karena terbukti melakukan penggelapan uang properti milik Sie Probowahyudi (pelapor).


Atas tuntutan tersebut, Mat Jepang berencana akan mengajukan nota pledoi (tuntutan). Siap, kami akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan,” kata kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Surabaya Timur ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, dan pasal 372 KUHP.

Terkait kasus tersebut, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan atas properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi.

Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi menegur Mat Jepang mengapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news