Al Ghazali, putra bungsu Ahmad Dhani berencana akan mendatangi Komnas HAM, Senin (4/3). Ia akan melaporkan terkait perpanjangan penahanan ayahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari kedepan.
- Penunjukan Nawawi Pomolango Cacat Hukum, Dalam UU 19/2019 Tidak Mengenal Istilah Ketua KPK Sementara
- Dok!! Mantan Direktur PT ABI Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp 28,3 Miliar
- Pelaku Curanmor di Minimarke Surabaya Tertangkap, Setiap Berangkat Aksi Selalu Diantar Ojol
Dikatakan Al, Keputusan perpanjangan penahanan ayahnya, Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi merupakan suatu hal tanpa sebab. Menurut Al, Dhani ditahan tanpa kejelasan.
"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya hari ini diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali,"ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahamd Dhani dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019.
Perpanjangan penahanan itu tidak ditolak dan tidak ditanda tangani oleh Ahmad Dhani.
Meski menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini dikatakan Kejati Jatim merupakan bentuk upaya paksa.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sengketa PT CLM dan APMR Telah Selesai, Kuasa Hukum: Putusan BANI Final dan Mengikat
- Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Semak-semak Hingga Hamil 8 Bulan
- Sebanyak 14.057 Napi Dapat Remisi Natal, Paling Banyak Sumut