Tragedi kemanusiaan Talangsari tahun 1989 silam hingga saat ini belum terselesaikan. Keluarga korban menuntut para terduga pelaku dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat itu diseret ke pengadilan HAM.
Demikian disampaikan koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad, dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/2) sembari mengomentari kehadiran pemerintah yang diwakili tim terpadu Kemenko Polhukam yang menggelar deklarasi damai.
- Sidang Sahat Tua, Zaenal Afif Akui Uang Rp1,4 Miliar dan Laptop Disita KPK
- Ubedillah Dipolisikan Karena Laporkan Dugaan KKN Anak Jokowi, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor KPK
- MAKI Desak KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
Seharusnya, sambung Edi, pertemuan kemarin, membahas proses hukum dugaan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 6-7 Februari 1989 itu.
â€Anehnya, seolah-olah, pertemuan telah ada perdamaian agar kasus pelanggaran HAM Tragedi Talangsari tidak berlanjut ke Pengadilan HAM,†ujar Edi.
Pada Rabu (20/2), tanpa keterlibatan wakil keluarga korban, Tim Terpadu Kemenko Polhukam bersama Pemkab dan tokoh masyarakat menyepakati deklarasi damai tersebut di Pemkab Lampung Timur.
"Kami tidak sama sekali terlibat dalam pertemuan tersebut," kata Edi.
Malah, sambung Edi, pertemuan tersebut dianggap melukai hati para korban yang selama ini terus berjuang menuntut keadilan dituntaskannya kasus pembantaian jemaah Pondok Pesantren Anwar Warsidi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 60 Miliar, Modusnya Palsukan Dokumen dan Mark Up Anggaran Proyek
- Kejari Malang Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir di BPR Arta Kanjuruhan
- Dicekik Kemudian Dibuang, IPY Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi