Kelompok massa yang tergabung dalam forum peduli masyarakat bawah (FPMB) bersama korban penjualan apartemen fiktif yang dilakukan PT Sipoa Group mendesak pihak PN berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Tee Teguh Kinarto, yang dikhwatirkan melarikan diri ke luar Negeri. "Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkirim Surat kepada pihak Imigrasi, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan pencekalan terhadap ketiganya," kata koordinator lapangan, Cahyo saat menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya, Selasa, (2/10). Cahyo menduga, tiga orang tersebut menjadi aktor aktor intelektual mega skandal penjualan partemen fiktif, dibawah PT Sipoa Group. "Mereka telah melakukan kejahatan besar dengan modus penjualan apartemen murah, yang hingga saat ini belum dilakukan pembangunan," tambahnya. Pembangunan apartemen Royal Avatar Word dibawah bendera PT Bumi Samudera Jedine, yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, hanya sebagai kedok untuk mendapat keuntungan. "Saat ini, penegak hukum hanya memproses dua orang bawahannya saja. Sementara otak dari dalang skandal ini, masih bebas berkeliaran. Kami khawatir, mereka akan melarikan diri ke luar Negeri," pungkas Cahyo. Penjualan Apartemen Royal Avatar Word sendiri, dalam medio kontrak, pihak managemen akan melakukan serah terima kunci pada 2017, namun hingga saat ini belum ada pembangunan seperti yang dijanjikan.[mkd/jen]
- Sekjen Hasto Bakal Jalani Pemreriksaan Kembali Oleh KPK
- Masa Penahanan Diperpanjang, Rafael Alun Trisambodo Masih Nginep di Rutan KPK Sampai Juli 2023
- Polres Tuban Grebek Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Aborsi di Malang, Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar