Produk dan perusahaan jasa pencetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jumlah yang diblokir bahkan mencapai ribuan.
- Mayjen TNI Farid Makruf Resmi Menjadi Warga Kodam V/Brawijaya
- Wawali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria Meninggal Dunia di Surabaya
- Jumlah Penyembelihan Hewan Kurban Di RPH Kota Kediri Naik 400 Persen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menyebutkan, sudah ada 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin yang ditawarkan di marketplace atau e-commerce, yang diblokir pihaknya.
Katanya, penertiban tersebut dalam rangka menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin diplatform marketplace (lokapasar), untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, yang merujuk pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujar Veri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/8).
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.
Untuk mencetak kartu vaksin, Veri menjelaskan, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
"Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," tuturnya.
Berkaitan dengan penggunaan kartu vaksinasi, Veri menyebutkan kebijakan pemerintah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut ada penerapan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4, dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.
Dalam panduan tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, yang tujuannya untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin.
Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 itu, lanjut Veri, memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banjir Bandang Terjang Maesan, Belasan Rumah dan Ternak Warga Gunungsari Terdampak
- Telat 2 Bulan, Bupati Jember Minta OPD Segera Selesaikan LPPD Tahun Anggaran 2020
- Gerakkan Ekonomi dan Tekan Inflasi, BUMNU Jember Jadi Role Model BUMNU se-Indonesia