Kementerian Keuangan akan membekukan dana desa untuk desa-desa bermasalah yang telah direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri.
- Cegah Omicron Masuk, DPR Tunda Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Dukungan Nelayan Gresik Menguat, Demokrat Gelar Lomba Perahu Klotok
- Puji NU Setinggi Langit, Sinyal Prabowo Lebih Bidik Khofifah Ketimbang Cak Imin
"Kami (Kemenkeu) akan freeze dulu, jadi tidak akan kami cairkan. Jangan sampai ada kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," ungkap Astera seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun pembekuan dana dilakukan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) tingkat II. Di mana mekanisme penyaluran dananya dari RKUN ke RKUD. Setelah itu pemerintah daerah tingkat II baru akan menyalurkan dana ke desa-desa.
Jika dari pemerintah pusat sudah dibekukan, maka pemerintah daerah tingkat II tidak akan memberikan dana kepada desa-desa yang bermasalah yang jumlah dan detailnya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penyaluran dana desa sendiri, ada tiga tahap penyaluran. Tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Respon Fraksi PKB DPRD Probolinggo atas Rencana Pemkab Lumajang akan Manfaatkan Air di Ronggo Jalu
- Cak Imin Roadshow Politik Dengan PMI
- Pemilu 2024 di Depan Mata, Teguh Santosa Siap Maju jadi Senator dari Jakarta