DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.
- Antisipasi Varian XBB, Anggota DPRD Jatim Imbau Masyarakat Terapkan Jurus 5 M
- Satu Pasien Varian Covid - 19 XBB Dinyatakan Sembuh, Begini Langkah Serius Dinkes Surabaya
- Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Booster Pasca Munculnya Omicron BA.4 dan BA.5
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12).
“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021.
“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Bahas Target Ekonomi 8 Persen, Rizki Sadig Soroti Kesenjangan Digital dan Nasib Petani Gurem
- Revisi UU BUMN Disahkan, Menata Perusahaan Pelat Merah untuk Ekonomi Nasional