Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat oleh dua Ibu Rumah Tangga (Emak-emak) bernama Mega Mayang Kencana dan Riska Dermawanti di Pengadilan Negeri (PN Surabaya). Gugatan itu terkait pencemaran sungai Brantas akibat sampah popok.
- Dana Korupsi DJKA Diduga Mengalir ke Timses Jokowi-Ma'ruf
- KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Kasus Pungli di Rutan
- Besok, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka
Selain menggugat Gubernur Jatim, ada tiga instansi lain yang juga digugat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
"Empat instansi Pemerintah tersebut dianggap mempunyai kewenangan terhadap kondisi sungai Brantas. Bahwa dengan adanya pembiaran yang kami anggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum," kata Rulli.
Dikatakan Rulli, lemahnya pengawasan dan ketidakmauan pemerintah untuk menangani sungai Brantas menjadi salah satu penyebab kerusakan.
"Dalam 3 tahun terakhir ini sampah popok menjadi momok bagi sungai Brantas. Setiap hari satu juta popok yang di buang masyarakat di sungai Brantas. Popok sekali pakai menempati urutan ke 2
sampah terbanyak di sungai Brantas setelah sampah plastik," bebernya.
Diungkapkan Rulli, gugatan tersebut diajukan ke PN Surabaya pada detik detik akhir kepemimpinan Soekarwo sebagai Gubernur Jatim.
"Bu Khofifah ini kena awu angetnya atas kegagalan gubernur yang lama. Kita ajukan gugatan ini pada masa Pak Soekarwo, Pada 11 Februari lalu," ungkapnya.
Pada gugatannya, ada 6 point yang diminta penggugat. Pertama, meminta Pemerintah untuk meminta maaf kepada sungai Brantas dan warga Jawa Timur yang dimuat didalam media Cetak maupun Elektronik.
Kedua, meminta Pemerintah untuk melakukan pemasangan 2.020 CCTV di jembatan sungai wilayah DAS Brantas sebagai peningkatan fungsi pengawasan.
Ketiga, meminta Pemerintah untuk menetapkan kebijakan SOP terkait penanganan sampah POSPAK di Jawa Timur.
Keempat, meminta Pemerintah untuk membersihkan sampah POSPAK yang tersebar di media lingkungan khususnya DAS Brantas Jawa Timur.
Kelima, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan produsen POSPAK dan masyarakat pengguna POSPAK dalam tata cara pengembalian POSPAK
yang menjadi tanggung jawab antara pihak produsen dan masyarakat.
Dan yang keenam meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan Kerja Bakti Bulanan Evakuasi POSPAK.
"Sebagai upaya pengawasan Pemerintah dalam menjaga kebersihan di sungai Brantas," pungkas Rulli.
Sementara persidangan gugatan ini ditunda oleh ketua majelis hakim Jon Manopo lantaran para tergugat belum melengkapi data formil, yakni surat kuasa.
"Kami akan lengkapi kuasanya disidang berikutnya,"kata Ainul salah seorang kuasa hukum Gubernur Jatim dari Biro Hukum Pemprop Jatim.
Saat ditanya mengenai gugatan penggugat, Ainul mengaku belum mengetahui secara detail.
"Saya belum tau apa isi gugatannya, tapi informasinya masalah pencemaran lingkungan di sungai berantas," ujar Ainul sembari meninggalkan area PN Surabaya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Jebloskan Bekas Kepala BIG dan Petinggi Lapan ke Sukamiskin
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?
- Diduga Ada Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar, Polres Jember Usut Dugaan Korupsi Rehab Pasar Balung