Belum maksimalnya program perhutanan sosial di Kabupaten Blitar, diduga disebabkan masih adanya praktik mafia tanah di lapangan.
- Dana Buzzer Banyak Dialokasikan ke Polisi Sejak 2014 Capai Rp 937 Miliar, LP3ES: Inilah Praktik Anti Demokrasi Melawan Rakyat
- Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda Dkk
- Pawang Hujan Minta Tunda Turun Hujan, Pawang Politik Minta Tunda Pemilu
Kehadiran para mafia tanah ini, kata Trijanto, kepentingannya merasa terganggu dengan hadirnya program perhutanan sosial.
"Masih banyak praktik mafia tanah di lapangan. Mereka terganggu dengan program perhutanan sosial,†ujar Trijanto pada Kantor Berita , Senin (28/10).
Dikatakan Trijanto, tanah seluas 1.600 hektar yang telah mengantongi SK Perhutanan Sosial, banyak yang dibiarkan tidak tergarap. Salah satu kendalanya, para petani belum memiliki Kartu Tani.
"Ini berdampak pada sulitnya mendapatkan pupuk subsidi,†ujar aktivis perhutanan sosial ini.
Saat ada pembagian bantuan benih, lanjutnya, mereka bukan termasuk kelompok petani yang mendapat bantuan.
Contohnya bantuan benih jagung 15 ton dari kementrian pertanian. Karena alasan tidak tahu program perhutanan sosial, dinas pertanian setempat tidak memasukkan petani perhutanan sosial sebagai penerima program bantuan.
"Dalih pemerintah daerah, tidak mengetahui adanya program perhutanan sosial. Tentu ini alasan yang lucu dan kontraproduktif. Saya menilai Pemkab Blitar masih setengah hati melaksanakan program perhutanan sosial,†tandasnya.
Selama ini Trijanto telah mengusulkan sebanyak 18 ribu hektar lahan gundul. Di antaranya meliputi wilayah Kecamatan Wonotirto, Panggungrejo, Selorejo, Wlingi, Gandusari, Bakung, dan Wates.
Sayangnya, pihak kementrian baru meluluskan 1.600 hektar, yakni di wilayah Desa Pandirejo, Kecamatan Bakung, dan Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates.
Untuk 1.600 hektar lahan itu pemerintah pusat telah menerbitkan SK Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Ijin pengelolaan itu berjangka waktu 35 tahun.
"Bisa diwariskan ke anak cucu, namun tidak boleh diperjualbelikan," sebutnya.
Terkait permasalahan tersebut, Trijanto sudah menyampaikan ke Presiden Joko Widodo saat diundang bertemu di Istana Negara. Dalam pertemuan itu mereka juga meminta Presiden Jokowi segera membentuk Badan Otorita Khusus perhutanan nasional.
Dengan Badan Otorita Khusus yang diisi wakil pemerintah dan unsur masyarakat yang berkomitmen, target perhutanan sosial di 12,7 juta hektar se Indonesia akan segera terwujud.
"Saat bertemu Presiden Jokowi, kita meminta presiden segera membentuk Badan Otorita Khusus perhutanan sosial," tutupnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Punya Permintaan Khusus, Jusuf Kalla Surati Gubernur Aceh
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Densus 88 Telusuri Aliran Dana ACT ke Al-Qaeda
- Gerakan Pemberian Dukungan untuk Gibran Bermunculan di Nganjuk