Kesaksian Mantan DirKeu PT KTA Dinilai Ringankan Posisi Terdakwa J.E Sendjaja

Mantan Direktur Keuangan PT Karya Tugas Anda (KTA) Kesit Joko Triyogo dihadirkan sebagai saksi atas perkara pidana kasus penggelapan dana proyek pengerjaan Transmisi 500 KV di Sumatera yang menjerat J.E Sendjaja sebagai terdakwa.


Dalam keterangannya, Saksi Kesit  Joko Triyogo terlihat meringankan posisi terdakwa J.E Sendjaja, dengan mengungkapkan bahwa terdakwa selaku pemilik PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP)  secara rutin membayar bunga serta dana pokok talangan kepada PT KTA (Pelapor).

"Perjanjian dilakukan sejak 16 Desember 2016, PT KTA sebagai pendana sedangkan PT DCP selaku pelaksana, sebagian kewajiban sudah dibayarkan oleh PT DCP,” kata saksi Joko.

Penegasan terjadi ketika majelis hakim mempertanyakan nilai pasti kerugian yang diklaim PT KTA yang didakwakan kepada terdakwa. Mendapat pertanyaan ini, saksi menjawab plin plan dan mengulang-ulang jawabannya, yang sebelumnya menjawab kerugian yang dialami sebesar Rp 405 miliar, lalu berubah menjadi Rp 288 miliar dan kembali lagi menjadi Rp 405 miliar.

"Total kerugian Rp 405 miliar itu dana campuran dari PT KTA dan pinjaman bank,” terangnya.

Saksi Kesit Joko Triyogo  juga mengakui sejak 2017 PT KTA sudah tidak lagi mengucurkan dana untuk PT DCP, yang hal itu akhirnya membuat PT DCP mengalami masalah dalam penyelesaian proyek yang digarap.

Terpisah, Ade Darma Mariyanto, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi malah menguntungkan posisi klienya.

"Sudah diakui oleh saksi, bahwa PT DCP awal-awal rutin membayar bunga dan pokok dana, hal itu menunjukan bahwa perkara ini selayaknya masuk ranah perdata,” bebernya.

Terlebih, masih kata Ade, pada salah satu pasal perjanjian disebutkan, bahwa PT KTA selaku pendana harus mencairkan dana yang diminta oleh PT DCP selambat-lambatnya 15 hari setelah pengajuan.

"Beberapa dari pencairan dana malah dilakukan telat hingga puluhan hari, malah 2017 malah sudah tidak dicairkan, bagaimana bisa PT DCP menyelesaikan proyeknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk Kesit Joko Triyogo proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

Selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan  keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama  dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.

Dalam kasus ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news