Keterangan Saksi Soedjai Berbeli-Belit- Pemecatan Christea Dipertanyakan

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Christea Frisdiantara, ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/1).


Namun keterangan saksi Soedjai dianggap berbelit-belit. Bersaksi dengan menggunakan kursi roda, Soedjai mengaku dihubungi pihak bank BNI cabang Malang bahwa ada permohonan pembukaan rekening bank yang diminta oleh Christea. Permohonan itu berdasarkan penetapan perubahan spesimen tanda tangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Pihak pegawai bank datang ke saya membawa penetapan dari PN Sidoarjo dan surat keterangan domisili yang diduga palsu itu," ucapnya dikutip Kantor Berita .

Kepada pihak bank, Soedjai menegaskan bahwa dia adalah Ketua PPLP PT PGRI Unikama yang sah, bukan Cristhea. Ia pun akhirnya mencari persoalan itu dengan membawa surat domisili itu ke Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo.

"Saya ke sana sama Pak Abdul Bakar (Bendahara) untuk kroscek surat domisili. Setelah sampai sana, hanya saya saja yang masuk menemui Lurah Magersari (Moch Arifin) menanyakan itu. Jawabnya surat itu bukan dibuat oleh Kelurahan Magersari. Saya datang tidak mengenalkan sebagai Soedjai," jelasnya.

Sepulang dari Kelurahan Magersari, Soedjai baru tahu kalau Lurah Magersari Moch Arifin melaporkan surat domisili tersebut ke Polresta Sidoarjo. "Saya langsung pulang. Gak tau kalau itu akhirnya dilaporkan Lurah Magersari ke Polresta Sidoarjo," ungkapnya yang mengakui bahwa terdakwa sudah dipecat dari kepengurusan Unikama.

Terkait dengan kesaksian Soedjai, pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menilai ada kejanggalan. Pasalnya antara keterangan Soedjai dan keterangan dalam BAP penyidik berbeda.

Sunu, selaku PH terdakwa mempertanyakan keterangan saksi. Menurut dia, apa yang dijelaskan oleh saksi beda dengan keterangan saat di penyidikan. "Ini banyak yang berubah-ubah," ucapnya.

Ia mencontohkan dalam keterangan saksi, pada saat itu saksi Soedjai mengetahui surat keterangan domisili itu dari aparat penegak hukum yang mendatanginya. Namun keterangan saksi bahwa awal dia mengetahui surat domisili itu dari pegawai bank.

"Ini keterangan saksi yang benar saat di penyidik, apa keterangan di sini," tanya Sunu.

Dengan tegas saksi menjawab keterangan yang benar saat diperiksa oleh hakim yang saat ini di ketuai oleh Djoni Iswantoro, mengantikan Eko Supriyono karena pindah tugas.

Bukan hanya itu, Sunu juga mempertanyakan kerugian yang dirasakan Soedjai terkait kasus yang menjeratnya saat ini. "Apa yang dirugikan dari Anda dari ini," tanya terdakwa yang dijawab oleh saksi tidak ada kerugian dari kasus tersebut.

Sunu menyebutkan, keterangan saksi ada yang janggal dan selalu berubah-ubah. Termasuk keterangannya saat bertemu Lurah Magersari.

"Dia (Soedjai) bilang klarifikasi ke Lurah Magersari (Moch Arifin) cuma berdua tanpa ada orang lain. Tapi lurah bilang waktu itu tahu surat itu palsu karena didatangi orang yang tidak dikenal dan di situ ada Babinsa serta Babinkamtibmas. Lurah kemudian diarahkan untuk membuat laporan. Jelas ini kesaksiannya berbeda,” imbuhnya.

Keterangan Lurah Magersari saat menjadi saksi pada Rabu (26/12) lalu, juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam BAP, dimana pada bulan Juni lalu ada seseorang dari Malang yang menelpon saksi untuk diajak bertemu di Polsekta Sidoarjo. Di BAP disebutkan tanggal 3 Juni jam 6 sore, bertemu dengan seseorang dari Malang di Polsek.

"Di sini keterangannya jelas beda dengan BAP. Antara keterangan Soedjai dan Moch Arifin tidak sinkron. Beberapa fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan klien kami," ungkapnya.

Kasus Christea ini sebenarnya merupakan rentatan dari kisruh perebutan PPLP-PTPGRI Unikama antara Soedjai sebagai ketua yayasan dan Christea juga selaku ketua yayasan.

Bedanya, jabatan ketua PPLP-PTPGRI Unikama Christea Frisdiantara dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018 lalu. Kemenkumham menguatkan keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.

Sementara keputusan Soedjai berdasarkan Kemenkumham No. AHU-0000965.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 18 Desember 2018.

Soal ini sempat disinggung di persidangan. Saat Soedjai ditanya susunan pengurus, dia menyebutkan nama-nama pengurus. Mulai dari dirinya (Soedjai), Christea, Agus Priyono, Abu Bakar, Soenarto, Adriani, Darmanto, dan Fifa.

Namun saat ditanya apakah terdakwa Christea masih menjadi pengurus PPLP-PTPGRI Unikama, Soedjai menjawab bahwa terdakwa tidak lagi menjadi pengurus dan sudah dipecat.

Majelis hakim pun menanyakan bagaimana terdakwa Christea dipecat dari keanggotaan, kekuasaan tertinggi ada dimana saat rapat umum anggota jika Christea telah dikeluarkan atau dipecat.

"Perkumpulan PGRI di Surabaya (yang pecat),” jawab Soedjai.

"Apa perkumpulan itu sebagai anggota, kok bisa ya pecat orang, ada rapat umum anggota tidak (saat dipecat),” tanya majelis hakim.

Soedjai menjawab PGRI Surabaya bukan anggota dan tidak ada rapat umum.

"Ini kan lucu. Saksi (Soedjai) bilang terdakwa bukan pengurus tapi duduk di kepengurusan. Saksi juga berbelit-belit bahwa sesuai SK Kemenkumham yang baru, nama terdakwa tidak ada di kepengurusan. Padahal di SK Kemenkumham, tidak ada perubahan kepengurusan,” jawab Sunu sembari menunjukkan SK Kemenkumham PPLP-PTPGRI Unikama yang disahkan 18 Desember 2018.

Suni juga mempertanyakan saksi, jika nama Christea tidak ada dalam susunan pengurus PPLP-PTPGRI Unikama, mengapa Soedjai menggugat terdakwa.

"Aneh juga ada kepengurusan SK baru pak Christea. Ini yang kami pertanyakan. Sebab sebelumnya pak Christea adalah ketua yang sah sesuai SK Kemenkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018, dan belum ada perubahan tapi tiba-tiba muncul SK Kemenkumham yang baru,” tegasnya.

Suni menambahkan, bahwa sebagai pengurus PPLP-PT PGRI, wajar saja jika Christea datang ke BNI untuk membuka blokir rekening.

Sekedar diketahui, saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI pun terjadi antara Soedjai dan Chrestea. Keduanya memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.

Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.

Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Di sini kemudian masalah muncul. Christea tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifin.

Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo Kota.

Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifin mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.

Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news