Ditengah pandemi Covid-19 masih saja ada pihak yang tidak mentaati himbauan pemerintah untuk menerapkan social distancing maupun lainya. Seperti Cafe Karaoke Pikachu yang beralamatkan di Dusun Balepanjang, Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi masih saja beroperasi beraktifitas.
- Penumpang Kapal Sabuk Nusantara Hilang di Perairan Sumenep, Basarnas Terkendala Cuaca Buruk
- LEMKAPI Apresiasi Inovasi Polisi Santri Polda Jatim
- Sambut 10 Muharram, GOW Surabaya Beri Santunan 2300 Anak Yatim
Arif Setyono Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi menegaskan, telah melakukan tindakan dengan melakukan razia terhadap cafe karaoke bodong tanpa legalitas yang dikenal dengan sebutan Kali Andong tersebut. Hasilnya, ditemukan 4 wanita pemandu lagu (PL) yang tengah menunggu tamu dan 9 botol minuman keras.
"Semalam mendasar laporan warga langsung kita tindaklanjuti. Ternyata benar di cafe karaoke itu masih beroperasi akhirnya kita lakukan tindakan tegas," jelas Arif Setyono, Jum'at, (17/4).
Arif menyebut bakal memeriksa si pemilik cafe karaoke atas nama Luluk Setyo Wondo ke kantor Satpol PP Ngawi untuk dilakukan klarifikasi dan membuat pernyataan untuk tidak membuka tempat usahanya itu lagi. Sedangkan para wanita PL dilakukan pembinaan ditempat melibatkan Camat Jogorogo.
"Para PL memang saat itu ada empat orang sedangkan dua diantaranya sesuai identitasnya dari Magetan yang merupakan wilayah zona merah Covid-19," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 14 Lembaga Pendidikan Lolos Penilaian Adiwiyata Kota Surabaya 2020
- Berkantor di Kelurahan Bubutan, Wali Kota Eri Cahyadi Disambut Keluhan Warga
- Buka Porseni IGTKI Jatim XIV, Wagub Emil Harap Jadi Wadah Olah Rasa